Tampilkan postingan dengan label surat kabar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label surat kabar. Tampilkan semua postingan

Jumat, 11 September 2009

Ribuan Pekerja Gudang Garam Terancam PHK


Selasa, 07 Juli 2009

KEDIRI--Ribuan pekerja PT Gudang Garam Tbk di Kediri, Jawa Timur, terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena manajemen perusahaan rokok itu belum juga menandatangani perjanjian kerja bersama (PKB) yang telah berakhir sejak 2008.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Gudang Garam, Imam Muhri, Senin mengemukakan, status pekerja Gudang Garam sampai sekarang belum jelas, PKB yang berakhir 26 Juni 2008 lalu belum diperbarui.

Ia menyesalkan sikap perusahaan yang seolah tidak mempedulikan nasib pekerja yang jumlahnya sekitar 40 ribu orang. Perushaan beralasan sedang sibuk mempersiapkan perayaan hari ulang tahun ke-51.

Pekerja sudah berusaha menemui manajemen perusahaan dengan melibatkan sejumlah asosiasi pekerja seperti Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Buruh Muslimin Seluruh Indonesia (Sarbumusi), Kesatuan Buruh Kebangsaan Indonesia (KBKI), Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI), dan Serikat Buruh Gema Nusantara (SBGN).

Selanjutnya manajemen Gudang Garam meminta perwakilan dari seluruh serikat pekerja untuk koordinasi, yaitu masing-masing dari SPSI, Sarbumusi, KBKI, dan FNPBI.

Dari masing-masing serikat pekerja yang hadir, perwakilan dari SBGN memilih mundur dan mengajukan kesepakatan kerja sendiri.

"Hal itulah yang membuat kesepakatan dengan pihak manajemen menjadi buntu. Bahkan, hingga kini belum tuntas," katanya.

Pihaknya juga minta bantuan Wali Kota Kediri untuk menyelesaikannya. Wali Kota juga enggan membantu dengan alasan tidak dapat memberikan keputusan tanpa rekomendasi Direktorat Jenderal Tenaga Kerja di Jakarta.

Direktur SDM Gudang Garam FX Suyanto mengatakan, pihaknya tidak dapat menindaklanjuti kasus tersebut karena masih terjadi perselesihan di antara mereka.ant/kem

Depnakertrans Bantah Tolak Adopsi Konvensi tentang PRT

Jumat, 21 Agustus 2009

JAKARTA--Depnakertrans membantah bahwa instansi itu menolak mengadopsi Konvensi ILO mengenai pembantu rumah tangga (PRT) sebagaimana yang dikatakan Kepala BNP2TKI, M. Jumhur Hidayat.

Siaran pers Depnakertrans yang diterima di Jakarta, Jumat, menanggapi pernyataan Jumhur yang menyesalkan bahwa Depnakertrans enggan mengadopsi Konvensi ILO mengenai PRT.

Pusat Humas Depnakertrans menjelaskan bahwa standar internasional mengenai (PRT) akan menjadi agenda pada Sidang Ketenagakerjaan Internasional (International Labour Conference/ILC) di Jenewa pada tahun 2010.

Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya dideklarasikan di New York pada 18 Desember 1990 dan diberlakukan sebagai hukum pada 1 Juli 2003.

Sebagai bagian dari anggota PBB, Indonesia ikut serta menandatangani Konvensi ini pada 22 September 2004, namun penandatanganan bukan berarti meratifikasi.

Sampai saat ini, negara yang meratifikasi konvensi Buruh Migran sekitar 35 negara, dan di wilayah ASEAN baru negara Philipina (negara pengirim TKLN), sedangkan negara tujuan penempatan TKI belum ada yang meratifikasi.

Pemerintah Indonesia belum meratifikasi konvensi itu dengan pertimbangan, apabila konvensi itu diratifikasi maka hanya akan melindungi pekerja migran dan anggota keluarganya di Indonesia, dan pengesahan ini tidak bisa menjangkau perlindungan bagi TKI di negara tujuan penempatan.

"Konvensi ini akan mempunyai makna apabila negara tujuan penempatan juga meratifikasi konvensi ini, sehingga berlaku asas resiprokal," kata Kepala Pusat HUmas Depnakertrans Sumardoko.

Ketentuan yang diatur di dalam Konvensi Buruh Migran antara lain perlindungan hak berserikat bagi pekerja migran, tidak boleh mem-PHK pekerja migran, akses untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan, dan akses untuk pindah bekerja dan dapat bekerja mandiri bagi pekerja migran.

"Dengan demikian substansi Konvensi Buruh Migran tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Sumardoko.

Selain itu Konvensi Buruh Migran juga memiliki kelemahan yaitu tidak mengatur perlindungan kepada tenaga kerja perempuan, sedangkan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri sebagian besar adalah tenaga kerja perempuan. Sehingga dalam melakukan pemahaman terhadap ketentuan Konvensi Buruh Migran harus lebih hati-hati.

Pada 9 Juli 2009, Depnakertrans telah melakukan pertemuan antardepartemen membahas Konvensi Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya, dengan mengundang Departemen Luar Negeri, Departemen Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet dan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan.

Rekomendasi yang disampaikan bahwa Konvensi Buruh Migran masih memerlukan kajian lebih mendalam dengan tetap mempertimbangkan prinsip Kehati-hatian sebelum dilakukan pengesahan.

Hasil Rakor pelaksanaan RAN-HAM di Cisarua tanggal 3-4 April 2008 yang diprakarsai oleh Ditjen HAM, menyatakan ratifikasi terhadap Konvensi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya belum mendesak, karena itu perlu pengkajian yang lebih mendalam, prinsip kehati-hatian, dan benar-benar memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi Indonesia.

Dalam draft RAN-HAM yang ke-3 (ketiga) Tahun 2010 hingga 2014, konvensi buruh migran kembali dicantumkan untuk diratifikasi, namun dalam urutan terakhir (tidak jadi prioritas untuk diratifikasi).

Terkait dengan instrumen standar ketenagakerjaan internasional yang akan dibahas dalam agenda sidang ketenagakerjaan internasional (international labour conference/ILC) tahun 2010 yaitu pekerjaan yang layak bagi pekerja rumah tangga (Decent Work for Domestic Worker), kata Sumardoko, maka Pemerintah Indonesia telah melakukan pembahasan dan menyampaikan dukungan terhadap instrument standar internasioal tersebut dalam bentuk rekomendasi.

"Hal ini menunjukkan kepada dunia internasional mengenai adanya kemauan politik Pemerintah Indonesia dalam hal pengaturan dan perlindungan PRT secara internasional," katanya. Adapun pertimbangan standar internasional mengenai pekerja rumah tangga dalam bentuk rekomendasi, bahwa Rekomendasi ILO merupakan pedoman bagi negara anggota untuk menyusun suatu kebijakan nasionalnya dan sifatnya tidak mengikat. ant/pur

Delapan Organisasi Serikat Pekerja Dukung SBY-Boediono


Rabu, 24 Juni 2009

JAKARTA--Sebanyak delapan organisasi serikat pekerja dan buruh tingkat nasional yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Indonesia (ASPI) menyatakan dukungannya kepada pasangan SBY-Boediono. Pernyataan dukungan disampaikan Koordinator ASPI, Bambang Wirayoso, bersama Ketua Dewan Pembina ASPI, Soeripto, kepada Sekretaris Tim Sukses SBY-Boediono di Jakarta, Rabu (24/6).

Soeripto yang juga anggota Fraksi PKS mengatakan, dukungan ASPI terhadap SBY-Boediono bukanlah dukungan emosional yang tidak dilandasi dengan alasan-alasan logis. "Kami mendukung karena pasangan ini mempunyai komitmen terhadap para pekerja dan buruh di Indonesia," ujar Soeripto.

Dia melanjutkan, komitmen SBY-Boediono terhadap kaum pekerja dan buruh telah ditunjukkan melalui kebijakan-kebijakan pemerintah yang selama ini dijalankan. Mulai regulasi atau undang-undang tenaga kerja sampai pada bentuk perlindungan terhadap kaum buruh, sudah terlaksana dengan baik selama lima tahun terakhir.

"Kalau ada kekurangan, ya wajar. Kekurangan itulah yang akan kita perbaiki dalam kelanjutan pemerintahan SBY mendatang," imbuh Soeripto.

Bambang Wirayoso menambahkan, kecuali regulasi, SBY juga telah membentuk sebuah badan atau komisi nasional yang berfungsi mengawasi masalah ketenagakerjaan di Indonesia. Selama memegang kendali pemerintahan, kata Bambang, SBY pun sudah menjadikan keberadaan PT Jamsostek menjadi lembaga yang memberikan kesejahteraan para pekerja maupun buruh dengan konsep Wali Amanah.

"Pemerintahan SBY juga terbukti telah menjamin sepenuhnya hak-hak pekerja untuk menjalankan hak kebebasan berserikat. Inilah mengapa kami mendukung SBY-Boediono," tandas Bambang. ade/rif